Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengusulkan aturan penahanan terhadap debitur bermasalah dimasukkan dalam salah satu revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar penanganannya cepat diselesaikan oleh kurator.

“Selama ini, pasal itu tidak ada sehingga kejaksaan masih bingung bagaimana menerapkan pasal 97 buat debitur yang tidak kooperatif itu,” ujar Ketua AKPI periode 2019-2022, Jimmy Alexander, Kamis (19/9).

Ia mengaku sudah mengusulkan pasal penguatan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal 97 mengatakan debitur pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas.

Menurut Jimmy, setidaknya upaya penahanan itu dapat membuat debitur lebih kooperatif dengan kurator yang menanganinya.

“Setidaknya bisa kooperatif, menyampaikan di mana saja aset-asetnya lalu kepada siapa hutang-hutangnya sehingga proses pembagian itu berjalan dengan sangat lancar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: