Mendag RI Enggartiasto Lukita

Jakarta, Aktual.Com-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan jika kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapuskan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di dalam negeri.

Keputusan ini kata Enggartiasto sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali,” jelas Enggartiasto, di Jakarta, Selasa (21 Februari 2017).

Selain itu kata dia, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah, dimana perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via online ataupun manual.

“Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, ” jelas Enggartiasto.

Indeks kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EODB) kini berada di posisi 91, atau naik dari sebelumnya berada di peringkat 106. Pemerintah berupaya untuk terus menaikkan peringkat tersebut dibawah posisi 50.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs