Jakarta, aktual.com – Ketua Harian PBSI Alex Tirta menyuarakan pandangannya setelah terjadi transaksi penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang melibatkannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Alex menegaskan bahwa penyewaan rumah tersebut tidak dapat dianggap sebagai pemberian gratifikasi kepada Firli.
“Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” kata Alex dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/10) malam.
Alex mengklarifikasi bahwa rumah di Kertanegara telah disewanya sejak tahun 2020, dengan tujuan menyediakan akomodasi bagi sejumlah tamu dari luar kota atau negara.
“Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
Alex menyebutkan bahwa rumah tersebut tidak digunakan sejak wabah pandemi COVID muncul. Namun, pada tahun 2020, ia bertemu dengan Firli Bahuri. Saat pertemuan itu, Alex menjelaskan bahwa Firli mengungkapkan keinginannya mencari rumah di Jakarta untuk tempat beristirahat sementara.
“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi,” jelas Alex.
Mereka berdua bersepakat bahwa Firli Bahuri akan melanjutkan penyewaan rumah tersebut. Namun, mereka juga setuju untuk tetap mempertahankan nama penyewa yang sama tanpa perubahan.
“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” katanya.
Menurut kesepakatan mereka, Alex menyatakan bahwa rumah tersebut disewa seharga Rp 650 juta per tahun. Alex menjelaskan bahwa Firli akan menyetor uang sewa tersebut kepadanya, dan selanjutnya Alex akan mengirimkan uang sewa dari Firli kepada pemilik rumah.
“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” jelas Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Rizky Zulkarnain