Surabaya, Aktual.com — Alih-alih dibutuhkan oleh pengikutnya, kuasa hukum pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur sebanyak dua kali.

“Jadi sosok Taat Pribadi masih dibutuhkan di Padepokan Dimas Kanjeng. Ini agar padepokan bisa kembali fungsi seperti awal,” ujar kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi Isa Yulianto, Rabu (5/10).

Dia mengatakan, ada beberapa jaminan yang diajukan Taat Pribadi diantaranya yakni dengan jaminan ketua yayasan Dimas Kanjeng dan keluarganya. Terlebih lagi, kata Isa, sejauh ini dari hasil Berkas Acara Pemeriksaan, kliennya belum memenuhi alat bukti atau unsur penipuan.

Apalagi, klaim dia, polisi belum mempunyai bukti kuitansi mahar. Masih kata Isa, polisi hanya mempunyai bukti jimat dan barang barang palsu yang diambil dari padepokan. Padahal, menurut Isa, barang barang tersebut belum tentu milik Taat Pribadi.

“Bisa saja alat bukti itu milik orang lain yang sengaja diletakkan di padepokan untuk memperkeruh suasana. Waktu pengambilan barang bukti di padepokan kami tidak diberi tahu. Bisa saja itu milik orang lain.”

Sementara Kasubdit I Keamanan Negara Ditrekrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim saat dikonfirmas menjelaskan, pengajuhan penangguhan penahanan yang dilayangkan Taat Pribadi akan sulit terwujud.

Sebab, penyidik masih memerlukan Taat Pribadi untuk mengorek keterangan. Apalagi, lanjut AKBP Cecep, selain ada pidana pembunuhan dan penipuan, tidak menutup kemungkinan Taat Pribadi akan dikenakan tindak pidana pencucian uang.

“Sekarang memang masih dalam proses penyidikan. Bisa bayangkan berapa banyak hartanya itu didapat dari mana. Besok saya akan panggil si pembuat jubah Taat Pribadi.”
Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu