Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya mengajukan bantuan sebanyak 211 personel kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengamankan rangkaian aksi penolakan terhadap Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

Permohonan itu, menurut informasi yang diperoleh di Jakarta, Selasa, berdasarkan surat Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Polisi Marsudianto dengan klasifikasi biasa bernomor: B/ 16672 /X/PAM.3.2./2020/Roops tertanggal 11 Oktober 2020.

Permohonan bantuan personel tersebut menerangkan rujukan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan lainnya.

Rujukan lainnya berdasarkan perkiraan singkat dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya tentang Rencana Unjuk Rasa oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) bersama Kelompok FPI, GNPF Ulama, PA 212 HRS Center dan kelompok masyarakat di Istana Merdeka Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menimbang perlu bantuan 211 personel dari Pemprov DKI guna mengamankan aksi yang berlangsung pada 12-30 Oktober.

Pelibatan bantuan personel itu meliputi lokasi, yakni Simpang Harmoni sebanyak tiga unit Damkar dan 21 personel, Jalan Veteran 1 (10 Satpol PP dan lima personel Dishub), Jalan Veteran 2 dan 3 (20 personel Satpol PP dan 10 personel Dishub).

Kemudian Gedung Sapta Pesona (enam mobil ambulans Dinkes dan 30 Personel, empat unit Damkar dan 28 personel serta 15 personel Dishub).

Halaman Gedung DPR/MPR RI (tiga unit ambulans Dinkes dan 15 personel, enam unit Damkar dan 42 personel).

Pengamanan di Pintu Keluar Tol DPR/MPR RI (lima personel Dishub), sekat dua Lakdogi Senayan (lima personel Dishub), perempatan Slipi (lima personel Dishub).

Personel gabungan TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta telah menggelar apel kesiapan pasukan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, kemudian menempati pos pengamanan sesuai dengan penugasan.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i