Seorang warga berjalan dipiggir jalan dengan kondisi trotoar dipakai parkir sepeda motor di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/10). Trotoar dan jalur hijau di jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, berubah fungsi jadi lahan parkir sepeda motor. Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim Saber Pungli Polres Cirebon, Jawa Barat, kembali berhasil mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, terutama di Pasar Sandang Tegal Gubug.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menuturkan jajaranya berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar di parkiran Pasar Sandang Tegal Gubug Desa Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

“Kami amankan dua orang yang melakukan pungli pada hari Jumat (3/1) sekitar jam. 20.30 WIB,” kata Risto di Cirebon, Sabtu (4/2).

Dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dari melakukan pungutan kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di sekitar pasar sandang tersebut.

Dimana mereka menarik kendaraan roda dua uang sebesar Rp3.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp10.000 sampai Rp15.000.

“Dua orang tersebut masing-masing berinisial AK (55) tahun dengan barang bukti Rp490 ribu dan L (40) barang bukti berupa uang Rp496 ribu,” jelasnya.

Saat ini para pelaku dibawa ke Polres Cirebon untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, serta menyita barang bukti berupa uang tunai, rompi parkir, peluit dan karcis.

“Kami menyasar pungutan liar yang kecil seperti ini, karena memang tim saber pungli bertugas untuk itu,” tambah Risto.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka