Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti kendala yang masih terjadi dalam implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Said, pengembangan sistem Coretax merupakan langkah strategis untuk meningkatkan integrasi data dan efektivitas administrasi perpajakan, sehingga dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.
“Kami mendukung pengembangan Coretax karena bertujuan memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala teknis yang berulang,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, sebelum sistem diterapkan secara luas, seharusnya dilakukan berbagai pengujian teknis secara menyeluruh, seperti uji keamanan dan uji kapasitas (traffic), guna memastikan sistem siap digunakan publik.
Said mengingatkan, gangguan sistem berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini dinilai berisiko terhadap penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung pembiayaan negara.
“Jika kepatuhan menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga bisa terdampak, apalagi di tengah tantangan ekonomi akibat faktor geopolitik,” katanya.
Ia juga mempertanyakan waktu pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, praktik umum di sektor lain seperti perbankan biasanya melakukan pemeliharaan sistem pada malam hari untuk meminimalkan gangguan layanan.
Selain itu, Said menduga kemungkinan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi yang disiapkan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, untuk melibatkan pihak independen dalam melakukan audit sistem Coretax.
“Saya berharap dilakukan audit menyeluruh untuk mendeteksi kelemahan dan memastikan perbaikan, agar gangguan tidak terus berulang,” ujar politikus PDIP ini.
Ia juga menyoroti bahwa hingga 30 April 2026, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT setelah perpanjangan dari 31 Maret, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor.
Menurutnya, jika kendala teknis sistem menjadi penghambat, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan relaksasi, seperti perpanjangan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
“Jika sistem mengalami gangguan, tentu bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak. Perlu ada kebijakan agar mereka tetap bisa memenuhi kewajibannya,” kata Said.
Ia menambahkan, optimalisasi kebijakan strategis perpajakan harus didukung oleh kesiapan teknis sistem. Jika Coretax belum berjalan optimal, pemerintah diminta menyesuaikan implementasinya agar tidak mengganggu target penerimaan pajak nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















