Ketua Umum YKMI Ahmad Himawan dan Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto Saat Buka Bersama di Hotel Sofyan Tebet Jakarta (18/4)

JAKARTA, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena masih mengabaikan putusan yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas vaksinasi halal.

Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, pemerintah memang tampak mengabaikan isi putusan MA. Karena itulah, ungkapnya, YKMI mengambil langkah lanjutan mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah.

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (7/5).

Salah satu alasan somasi, kata Himawan, karena jawaban dari Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan putusan MA tersebut hanya sebagai rekomendasi saja dan tidak mengikat secara utuh.

“Indikasinya terlihat dari jawaban Juru Bicara Kemenkes yang mengatakan putusan MA ini adalah rekomendasi. Padahal putusan ini bukan rekomendasi, tetapi putusan yang setara dengan UU dan harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” lanjutnya.

Sampai saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan empat jenis vaksin halal yaitu Sinovac, Zifivax, dan Vaksin Merah Putih. Sedangkan Astrazeneca, Pfizer, Moderna dan Jhonson-Jhonson dinyatakan sebagai vaksin haram.

Ahmad Himawan mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.(ZUL)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin