Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Reklamasi Teluk Jakarta dan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall/GSW).

Kepala Departemen Kajian dan Amdal Walhi Jakarta, Dedi Ahmad menyoroti sikap komisi penilai yang enggan melempar pembahasan ke pemerintah pusat. Padahal dampak terburuk akibat proyek reklamasi berpotensi menimpa daerah tetangga DKI Jakarta.

“Misalnya ada pertambangan lepas minyak. Itu tidak bisa BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) DKI saja, karena kalau ada tumpahan minyak dampaknya tidak hanya di DKI. Tapi bisa ke Banten, Kalimantan karena terbawa arus,” ujar Dedi, di Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Dedi, sudah sepatutnya komisi penilai menolak amdal reklamasi 17 pulau dan GSW, lantaran disusun dengan tidak cermat dan datanya tidak valid. Apalagi, penolakan juga sudah disuarakan Walhi serta organisasi lingkungan lain dan masyarakat terdampak.

“Agak lucu memang, di saat kita menolak, sidang tetap berlanjut. Bahkan izin lingkungan sudah mau terbit. Jadi memang sudah rusak prosedur-prosedur di negara ini,” ucap dia.

Kejanggalan Amdal Reklamasi

Dedi membeberkan beberapa kejanggalan dokumen amdal reklamasi. Seperti tidak akuratnya risiko yang bakal dihadapi bila reklamasi jadi dibangun.

Bahkan karena data amdal yang disidang komisi penilai dianggap tidak jelas untuk jadi rujukan, Dedi mengaku lebih memilih jadikan kajian pakar kelautan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muslim Muin sebagai rujukan.

“Data (amdal yang disidang komisi penilai) di sana (BPLHD DKI) tidak jelas. Datanya saja enggak ada, apalagi sumbernya,” ucap dia.

Herannya, kata Dodi, amdal yang ‘compang camping’ seperti ini justru lolos dari sidang komisi yang diikuti dinas-dinas Pemprov DKI dan sejumlah dosen dari berbagai universitas. “Mungkin karena belum profesor, jadi enggak ada beban,” sindir Dedi. (Fatah)

Artikel ini ditulis oleh: