Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) menggelar aksi di depan kantor Kejagung mendorong agar Kejagung kembali memproses kasus yang merugikan negara Rp 114 miliar itu. AKTUAL/Butho

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka dalam Kasus korupsi Dana bantuan sosial kota Bengkulu tahun 2012/2013. Selain Helmi, 14 orang lainnya juga menjadi tersangka.

Pada prosesnya Wali Kota Helmi menang dalam praperadilan yang diajukannya. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) yang menggelar aksi hari ini di depan kantor Kejagung mendorong agar Kejagung kembali memproses kasus yang merugikan negara Rp 114 miliar itu.

“Masyarakat pun bertanya atas putusan tersebut. Belakangan, berdasarkan pengakuan mantan kepala DPPKAD menyatakan, ada operasi aliran dana ke Kejari untuk keperluan praperadilan itu,” ucap Koordinator Aksi AMPB, M Laili di depan kantor Kejagung, Senin (24/2/2020).

Laili mengatakan lewat sejumlah keterangan yang ia terima, maka ia berharap Kejagung memproses lagi Wali Kota Bengkulu. Ia menolak adanya permainan hukum dalam kasus ini.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat Bansos kota Bengkulu. Kejagung harus memberi perhatian langsung atas kasus tersebut agar penanganannya jelas dan transparan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia mendorong Kejagung untuk menyelidiki dugaan adanya kongkalikong dalam perkara praperadilan yang memenangkan Helmi.

“Selidiki dugaan kongkalikong Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dengan oknum penegal hukum terutama terkait adanya operasi aliran dana pemenangan perkara praperadilan bersangkutan,” ujarnya. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano