Banda Aceh, 25/2 (ANTARA) – DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Aceh mengapresiasi kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor untuk umrah.

“Kita di daerah sangat mengapresiasi kebijakan Dirjen Imigrasi ini karena ini sangat memberi kemudahan bagi para jamaah umrah, khususnya di Aceh,” kata Ketua DPD Amphuri Aceh Welly Rifandi di Banda Aceh, Sabtu (25/2).

Ia menjelaskan memang selama ini tidak ada jamaah umrah yang gagal berangkat akibat syarat rekomendasi pembuatan paspor. Hanya saja mekanisme pengurusan paspor yang makin panjang dan menyita waktu jamaah.

Dulu, kata dia, jamaah lebih dulu melapor ke travel untuk pengurusan rekomendasi dari Kemenag, baru kemudian melanjutkan pengurusan paspor ke imigrasi setelah mengantongi syarat rekomendasi dari Kemenag setempat.

“Tentu ini yang membuat lama. Maka dengan dicabutnya syarat rekomendasi oleh Dirjen Imigrasi ini, sekarang jamaah umrah bisa langsung pergi ke imigrasi setempat untuk pembuatan paspor,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, tren masyarakat Aceh berangkat umrah juga semakin menunjukkan pertumbuhan positif pasca terkurung pandemi COVID-19. Apalagi, pemerintah juga telah membuka rute penerbangan umrah langsung dari Aceh, sehingga jamaah tidak lagi harus ke Medan, Sumatera Utara untuk berangkat.

“Jadi setiap saat ada saja masyarakat Aceh yang berangkat umrah. Dari Amphuri saja ada sekitar 1.000 jamaah yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, hingga Ramadhan dan bulan Syawal mendatang,” kata Welly Rifandi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mencabut rekomendasi Kemenag dari syarat pengurusan paspor umrah.

“Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut untuk mempermudah. Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy Karim.

Pencabutan rekomendasi sebagai syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Imigrasi, kata Silmy, selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor RI bagi jamaah haji dan umrah tertanggal 22 Februari 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain