Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma kembali dijadwalkan jalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa untuk kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah, terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

“Ya, Richard akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jumat (29/4).

Panggilan pemeriksaan hari ini adalah yang kedua kali untuk Richard. Sebelumnya, dia juga telah dipanggil sebagai saksi.

Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik KPK dari Richard. Dugaannya, masih seputar aliran suap dari pengembang untuk mempercepat proses pembahasan raperda reklamasi.

Pihak KPK sendiri enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan untuk Richard. “Seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan.”

Untuk kasus suap raperda ini, dari sisi pengembang, bukan hanya Richard yang ditelisik perannya. Aguan pun sudah dua kali diperiksa KPK, serta Nono Sampono yang juga pejabat di PT Agung Sedayu.

Dari sisi DPRD, ada Wakil Ketua M Taufik, yang tercatat sudah lima kali bolak-balik masuk ruangan penyidik KPK. Sedangkan sang Ketua Prasetio Edi Marsudi baru satu kali.

Suap pengembang reklamasi yang terkuak diyakini baru sebatas kulitnya. Rp 2 miliar, sudah dirogoh oleh PT Agung Podomoro Land untuk diberikan kepada DPRD, yakni kepada M Sanusi, selaku Ketua Komisi D.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu