Jakarta, Aktual.com – Penyidik KPK masih berpeluang untuk menyodorkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada pimpinan, terkait kasus suap penggiringan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Komisi V DPR RI.

Satu nama yang berpotensi untuk dicantumkan dalam sprindik itu adalah Musa Zainuddin, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB. Sebab nama dia tertera sebagai pihak penerima uang suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

“Perkaranya masih didalami penyidik, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa disebut menyetujui untuk menyalurkan dana aspirasinya sebesar Rp 104,7 miliar menjadi proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Abdul Khoir dan sebagai pelaksana proyek.

Atas upayanya tersebut, Musa dijanjikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar. Fee tersebut kemudian diserahkan kepada Musa melalui stafnya dalam beberapa tahap.

Musa pun sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Abdul di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, saat itu dia membantah mengenai penerimaan uang tersebut.

Dalam pemaparan fakta yuridis putusan Abdul, Majelis Hakim menyebut bantahan Musa tidak dapat diterima. Pasalnya, keterangan anak buah Cak Imin dinilai berdiri sendiri dan bertentangan dengan keterangan saksi lainnya, serta bertentangan dengan alat bukti lain di persidangan.

“Adalah kewenangan penyidik KPK untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya tersebut,” kata anggota Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan pertimbangan dalam putusan Abdul Khoir.

Artikel ini ditulis oleh: