Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fahrizal akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap Ketua DPD, Irman Gusman.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan Fahrizal baru bisa diagendakan setelah ia diperiksa Jamwas Kejaksaan Agung.

“Jaksa F akan diperiksa di KPK hari Rabu 21 September. Kemarin, Senin, (19/9) ini dia diperiksa Jamwas di Jakarta,” ungkap Yuyuk saat dikonfirmasi, di kantornya, Selasa (20/9).

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumbar. Penggeledahan ini juga terkait dengan kasus suap Irman.

Kata Yuyuk, ada dua tempat yang digeledah. Satu gudang gula milik CV Semesta Berjaya, satu lagi kediaman Direktur CV SB, Xaveriandy Sutanto.

“Dari dua tempat tersebut, penyidik membawa dokumen dan alat elektronik,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap Ketua DPD, Irman Gusman terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (17/9). Dia diamankan usai menerima Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi.

OTT tersebut juga berhasil mengumbar kasus suap Xaveriandy kepada Fahrizal. Anak buah Jaksa Agung Muhamad Prasetyo itu disinyalir menerima suap dari Xaveriady sebesar Rp365 juta.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby