Tuntutan jaksa penuntut umum dijadikan ‘senjata’ oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi membantah dugaan penodaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mejelis hakim yang menangani kasus penodaan agama menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka pada September 2016 lalu, mengandung makna negatif.

“Dari ucapan terdakwa yang disampaikan kepada warga Kepulauan Seribu, terdakwa mengandung makna yang negatif bahwa terdakwa telah menilai bahwa ada orang yang menyampaikan dan membohongi umat atau masyarakat,” demikian analisa yuridis majelis hakim, yang dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Pandangan majelis, kalimat tersebut sama saja dengan menempatkan surat Al Maidah sebagai alat untuk membohongi. Bahkan, majelis memutuskan bahwa Ahok telah melecehkan surat Al Maidah ayat 51.

“Dimaksud orang yang disini ialah orang yang menyinggung, surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat dan sumber kebohongan. Maka menurut pengadilan, saudara telah merendahkan, melecehkan Al Maidah ayat 51.”

Atas analisa ini, majelis menilai bahwa unsur yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, telah terpenuhi. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu