Jakarta, Aktual.co — Kemenpora melalui surat ke Ditreskrimum Bareskrim Mabes Polri mencabut laporan polisi Nomor LP/669/VII/2014/Bareskrim, tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu masih bertatus pelaksana tugas.
“Kemenpora melalui Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Sriyono SH pada tanggal 12 November 2014 menyurat resmi bernomor 0244/B-2/11/2014 kepada Ditreskrimum Bareskrim Mabes Polri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 KUHAP maka Kemenpora mencabut laporan polisi tanggal 7 Juli 2014 tersebut,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Jumat (21/11).
Gatot menganggap, pencabutan laporan polisi ini dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian prasarana olahraga stadion Lebak Bulus menjadi Depo Mass Rapid Transit telah selesai. Hal itu, lanjut dia telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0901 Tahun 2014 tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi MRT tertanggal 7 November 2014.
Tidak kalah pentingnya dalam surat itu menurut mantan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo itu, dengan pencabutan laporan maka Kemenpora tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.
“Kemenpora berharap Mabes Polri berkenan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2014 Tim Advokasi Hukum Kemenpora yang didampingi Menpora Roy Suryo saat itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri menyampaikan pengaduan dan melaporkan Pelaksana Tugas Gubernur (sebagai terlapor I) dan Kadispora DKI Jakarta (sebagai terlapor II).
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan publik masalah proyek MRT dan kaitannya dengan rencana pengalihfungsian stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Kemenpora merasa tidak nyaman dengan pernyataan beberapa pejabat Pemprov DKI yang menyalahkan Kemenpora sebagai salah satu penyebab utama terkendalanya kelanjutan Proyek MRT.
Pernyataan tersebut muncul kembali di media massa tanggal 6 Juni 2014 dan beberapa hari berikutnya serta mengancam tidak akan mengindahkan perlunya rekomendasi, tetapi langsung membongkar stadion Lebak Bulus.
“Selanjutnya, surat somasi ketiga yang dilayangkan Kemenpora ditanggapi namun dianggap belum merespon materi yang sesungguhnya hingga berujung pemanggilan sejumlah pihak terkait,” kata dia. [ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu