(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Berada di wilayah Cincin Api membuat Indonesia harus selalu siap menghadapi berbagai macam bencana alam, salah satunya gempa bumi. Peristiwa teranyar dan masih terasa dampaknya adalah gempa bumi yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 29 Juli 2018.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi 1.002 gempa susulan sejak gempa utama 7 Skala Richter (SR) pada 5 Agustus 2018 hingga 22 Agustus 2018 pukul 14.00 WITA. Dari 1.002 gempa tersebut, terdapat 45 kali gempa dirasakan dengan magnitude 3-6,9 SR pada kedalaman 10-23 km. Akibat serangkaian gempa bumi tersebut, data BNPB per 22 Agustus 2018 pukul 04.00 WITA mencatat terdapat 402.529 warga pengungsi, 555 warga meninggal dunia, 76.765 rumah rusak berat, serta 1.229 fasilitas umum dan tempat ibadah rusak.

Terkait bencana ini, Pemerintah tidak menetapkan statusnya sebagai bencana nasional. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo memastikan penanganan bencana itu tetap berskala nasional.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, pada 23 Agustus 2018, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menyebut penanganan dampak gempa Lombok akan dilakukan secara nasional. “Inpres sudah. Nanti yang paling penting adalah penangannnya secara nasional telah kami lakukan bersama provinsi dan kabupaten,” ungkap Presiden di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Presiden menegaskan Inpres ini menjadi payung hukum bagi seluruh kementerian dan lembaga yang bekerja di lapangan untuk merehabilitasi dan merekonstruksi kawasan terdampak gempa yang berulang kali mengguncang Lombok dan sekitarnya.

“Penerbitan Inpres dilakukan supaya perbaikan bisa dilakukan dalam waktu cepat, sehingga masyarakat bisa memiliki tempat tinggal kembali dan kegiatan ekonomi bisa bergerak. Kami harapkan Lombok bisa pulih kembali,” tuturnya.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi itu.

Disebutkan dalam Inpres, proses rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019.

Ihwal rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah memulainya sejak 21 Agustus 2018, khususnya untuk infrastruktur dasar seperti rumah, pasar, dan fasilitas pendidikan, yakni dengan melatih Fasilitator Lapangan (FL) dari unsur Ditjen Cipta Karya dan mahasiswa yang nantinya akan mengajari dan mengawasi warga dalam membangun infrastruktur tersebut secara mandiri.

Selanjutnya, Perlukah Status Bencana Nasional?

Artikel ini ditulis oleh:

Eka