Beranda Nasional Anggota DPR Minta Laksamana Yudo Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pidana yang Libatkan Oknum...

Anggota DPR Minta Laksamana Yudo Berkomitmen Tuntaskan Kasus Pidana yang Libatkan Oknum TNI

Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani (Golkar)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR-RI, Christina Aryani meminta Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen menuntaskan kasus pidana yang melibatkan oknum TNI, seperti mutilasi warga Suku Nduga Papua dan kasus-kasus lainnya. Christina pun menegaskan hal tersebut sudah ditekankan dalam fit and proper test Calon Panglima TNI yang dilaksanakan Komisi I DPR R pada pekan lalu.

“Kami berhasil meminta komitmen Beliau untuk melanjutkan praktik yang baik dari Panglima TNI Jenderal Andika terkait proses dan penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan tindak pidana,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya Minggu (4/12) kemarin.

Dirinya pun mengatakan dalam penuntasan kasus pidana tersebut, prinsip yang utama adalah penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Christina mengatakan dirinya juga meminta Laksamana Yudo memikirkan strategi khusus terkait penanganan wilayah hot spot, khususnya Laut Natuna Utara karena masih banyak ditemukan pelanggaran kedaulatan.

“Kami yakin Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI yang baru, mampu memberikan yang terbaik. Dan DPR mendukung pelaksanaan tugas Beliau ke depannya untuk terus bersinergi demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, dia meyakini Laksamana Yudo Margono mampu mengemban amanat sebagai Panglima TNI dengan baik, karena melihat rekam jejak yang bersangkutan. Christina menilai Laksamana Yudo merupakan sosok yang responsif dan komunikatif, terlihat dari rekam jejak dan pengalaman yang bersangkutan saat menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

“Saya yakin Laksamana Yudo mampu memimpin organisasi TNI secara profesional serta mampu menjaga komitmen dan kemitraan yang baik termasuk dengan DPR RI,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson