27 April 2024
Beranda Regional Jakarta Raya Anggota DPRD DKI Ingin Syarat KIP Dihapus dalam PPDB di Jakarta

Anggota DPRD DKI Ingin Syarat KIP Dihapus dalam PPDB di Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengungkapkan pihaknya menginginkan agar syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) dihapuskan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Anggota Komisi Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta tersebut di Jakarta, Rabu (16/11), KIP adalah program pemerintah pusat dan di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta, tapi itu menjadi syarat, bersama dengan kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama, adalah memiliki KJP dan KIP, tapi Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima KIP ini. Makanya kami (Fraksi PSI) usulkan untuk dihapus saja syarat ini. Karena ini juga menyulitkan, sehingga harus dievaluasi,” tutur Idris.
Lebih lanjut, kata Idris, di DKI Jakarta telah ada program kolaborasi dengan sekolah swasta yang bisa mengakomodir masyarakat tidak mampu dengan memberikan subsidi untuk anaknya bersekolah di swasta.
“Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri,” ucapnya.
Bahkan menurut Idris, cakupan kolaborasi Program PPDB Bersama dengan sekolah swasta perlu diperluas demi mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri.


“Terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP atau SMA,” tutur Idris.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan pihaknya sangat menyetujui usulan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas akses untuk PPDB Bersama.
“Karena PDBD Bersama ini kan dilakukan karena sekolah-sekolah negeri kuotanya tidak memenuhi, karena sekolah negeri ini di Jakarta semakin tinggi jenjangnya, semakin sedikit jumlahnya, sedangkan jumlah peserta didik selalu lebih banyak,” kata Satriwan.
Sementara itu, lanjut Satriwan, terkait usulan KIP untuk dihapus dalam syarat PPDB Bersama, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat terlebih dahulu mengingat ini bukan merupakan program pemerintah daerah.
Menurut Satriwan, DKI Jakarta harus hati-hati karena program KIP tersebut adalah dalam rangka membantu anak-anak yang tidak mampu agar dapat bersekolah, dan apabila DPRD DKI Jakarta ingin menghapuskan KIP, maka ini mengurangi kesempatan anak-anak miskin di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat, yang sesungguhnya masih dibutuhkan.
“KIP itu kita syukuri karena itu program pak Jokowi yang berkontribusi terhadap peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu untuk bersekolah. Sehingga kalau dikurangi misal pakai KJP saja jelas akan memberatkan karena komponen-komponen pembiayaan untuk pendidikan di Jakarta itu jauh lebih mahal dari daerah yang lain,” ucap Satriwan.
Daripada menghapusnya, Satriwan memandang pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dalam penyaluran KIP bagi masyarakat kurang mampu, karena berdasarkan temuan di lapangan penyaluran bantuan ini belum tepat sasaran.
“Nah ini masalahnya pengawasan, dari RT, Kelurahan, dari sekolah juga harus ikut mengawasi agar tepat sasaran. Jadi fenomena yang banyak salah sasaran tidak terjadi,” tutur Satriwan.
KIP atau bisa disebut Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan. Setiap siswa yang menerima bantuan, hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin