Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menegaskan bahwa proses penerbitan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak mungkin tidak melalui asistensi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan pencabutan 3.143 Perda dan Peraturan Kada oleh Presiden Joko Widodo.

Asistensi pemerintah pusat dalam hal pembuatan Perda suatu daerah, bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri ataupun Kementerian Keuangan. Perda dikaji secara mendalam agar tidak bertabrakan dengan peraturan lain serta tidak berdampak pada dunia investasi di daerah.

“Itu perlu diketahui, tidak ada Perda di Kabupaten/Kota maupun Propinsi yang dikeluarkan tanpa konsultasi dengan kementerian terkait,” terang Azikin kepada Aktual.com, Rabu (15/6).

“Sehingga, kalau ada kesalahan Perda, jangan hanya yang disalahkan cuma Kabupaten/Kota da Propinsi saja, tapi tempat asistensi ditingkat pusat juga. Poinnya disitu, tidak pernah ada Perda dilaksanakan di daerah tanpa asistensi pusat,” sambungnya.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri, lanjut Azikin, harusnya lebih cermat dan teliti dalam memberikan asistensi. Bukan sebaliknya, memberikan asistensi asal-asalan sehingga produk Perda di suatu daerah ternyata menghambat laju investasi sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.

“Ketelitian dalam rangka melaksanakan perda ditingkat pusat, provinsi, perlu perhatian khusus,” jelasnya.

Senin (13/6) lalu, Presiden Joko Widodo diketahui mengumumkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang jalur birokrasi. Peraturan juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: