Beranda Nasional Anggota Komisi IX Minta Kemnaker Tidak Lepas Tangan Atas Kasus PMI di...

Anggota Komisi IX Minta Kemnaker Tidak Lepas Tangan Atas Kasus PMI di Inggris

Anggota Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago (www.dpr.go.id)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lepas tangan dengan permasalahan jerat utang dan penempatan berbiaya tinggi (overcharging) yang dialami sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor perkebunan Inggris. Pasalnya menurut Irma, Kemnaker seharusnya turut bertanggungjawab lantaran secara resmi ikut melakukan pelepasan atau pemberangkatan 250 PMI ke Inggris pada awal Juli lalu.

“Harus (Tanggung Jawab). Jangan lepas tangan. Yang melepas saat itu, kalau tidak salah Dirjen Binapenta dan PKK (Pak Suhartono),” kata dia dalam pesan tertulis, Rabu (28/9) pagi.

Irma pun menyebut problem permasalahan penempatan PMI di Inggris itu cukup pelik. Salah satu alasannya, ungkap dia, karena memang belum ada penetapan biaya penempatan atau cost structure yang dibuat pemerintah. Dirinya pun bingung mengapa Kemnaker berani secara resmi ikut melepaskan pemberangkatan PMI pada waktu itu.

“Sepengetahuan saya, kasus Inggris ini sebenarnya belum ada cost structure. Tapi Kemnaker kok sudah melakukan pelepasan,” sambung dia.

Tak ayal, untuk mengatasi hal tersebut, Irma kemudian mengusulkan cost structure tidak boleh ditanggung oleh masing masing PMI. Biaya tersebut justru harus ditanggung pemerintah melalui bank pemerintah atau bank negara. Dirinya khawatir jika tak didukung pemerintah, maka agensi penempatan akan kembali mendzalimi para PMI.

Meskipun harus menunggu penetapan cost structure namun politisi perempuan Partai Nasdem ini tetap mengingatkan agar adanya biaya maksimal dari tiap-tiap jenis komponen biaya yang ditetapkan. Sebagai contoh, misalnya biaya pelatihan. Penggunaan skema biaya maksimal pelatihan, kata dia, bisa meniadakan potensi penyalahgunaan keuangan.

“(Misalnya) biaya pelatihan harus ada nominal (jumlah) maksimalnya agar tidak disalahgunakan,” tutur Irma.

Sebagaimana diketahui, hampir satu bulan terakhir, permasalahan penempatan PMI di Inggris ramai diberitakan sejumlah media internasional seperti The Guardian dan BBC news. Pemberitaan tersebut terkait dengan persoalan jerat utang yang harus menimpa PMI gara-gara dipaksa membayar tinggi (overcharging) biaya penempatan bekerja di Inggris. Padahal aturan di Inggris tidak memperbolehkan siapapun untuk memungut biaya penempatan atas pekerja migran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson