Jakarta, Aktual.co —Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat berencana akan melakukan penertiban dan mencabut ijin trayek angkutan umum terhadap sopir tembak. Hal tersebut dilakukan menyusul keberadaan sopir tembak angkutan umum di ibu kota khususnya di Jakarta Barat sangat meresahkan dengan cara ngetem sembarangan, melanggar aturan lalu lintas dan ugal-ugalan sehingga rawan kecelakaan. Demikian disampaikan Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet bahwa di Jakarta Barat, hampir 90 persen angkutan umum seperti mikrolet, kopaja, kopami, dan metromini dikemudikan sopir tembak.
“Maraknya sopir tembak memang sudah sangat meresahkan karena banyaknya laporan dari penumpang yang khawatir akan keselamatannya karena saat mengemudikan angkutan cenderung ugal-ugalan,” ujarnya, Jumat (14/11).
Dikatakan Imam bahwa sopir tembak tersebut pada umumnya hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B 1 Umum. Selain akan merazia kendaraan yang parkir sembarangan, kata Imam, pihaknya telah berupaya merazia sopir tembak.
“Razia tersebut akan kami gelar selain demi menegakkan aturan juga demi menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang hingga meminimalisir angka kecelakaan angkutan umum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid