Jakarta, Aktual.com – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membutuhkan anggaran hingga Rp1,3 triliun untuk merampungkan proses digitalisasi arsip nasional, di mana saat ini anggaran yang ada baru tercatat sebesar Rp127 miliar termasuk belanja pegawai.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Andi Kasman menyatakan bahwa anggaran yang didapat ANRI saat ini sangat terbatas. Berdasar catatan, pada 2018 anggaran yang ada sebesar Rp127 miliar, dan naik menjadi Rp220 miliar pada 2019.

“Anggaran sangat terbatas, dan itu termasuk anggaran belanja pegawai. Jika bicara ideal, kurang lebih Rp1,3 triliun, supaya arsip yang ada di ANRI bisa diselesaikan digitalisasinya,” kata Kasman di Jakarta, Selasa (7/8).

Kasman menjelaskan dengan total anggaran sebesar Rp127 miliar termasuk belanja pegawai tersebut, membutuhkan waktu hingga 100 tahun untuk melakukan proses digitalisasi arsip yang ada. Berdasar catatan ANRI, untuk arsip tekstual yang ada saat ini mencapai 30.000 arsip.

Menurutnya, keterbatasan anggaran tersebut menyebabkan proses digitalisasi arsip yang ada tidak bisa dipercepat penyelesaiannya. Padahal, kebutuhan untuk digitalisasi arsip mendesak, khususnya untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Dana konservasi arsip kurang lebih Rp15 miliar, itu termasuk sedikit. Bahkan, ada lembaga kearsipan di wilayah Indonesia timur, hanya memiliki anggaran Rp16 juta per tahun,” kata Kasman.

Pendanaan tersebut nantinya akan bisa dikurangi setelah proses digitalisasi arsip yang ada terselesaikan. Jika anggaran tersebut diberikan kepada ANRI, proses digitalisasi arsip itu akan membutuhkan waktu kurang lebih selama lima tahun untuk selesai.

“Setelah itu (anggaran) bisa turun, saat ini perlu banyak karena sudah menumpuk,” kata Kasman.

ANRI berupaya untuk melestarikan berbagai arsip, mulai zaman kerajaan-kerajaan, arsip Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), arsip Pemerintahan Hindia Belanda, dan termasuk arsip sejarah Republik Indonesia. Arsip yang tercatat paling tua berasal dari tahun 1602.

Selain itu, ANRI berupaya untuk segera merampungkan digitalisasi arsip negara, dimana hingga 2019, lembaga tersebut ditargetkan untuk mendigitalisasi 50 persen arsip dari kementerian lembaga, dan pemerintah daerah. Target hingga 2019, adalah setengah dari 1.722 instansi yang ada di Indonesia sudah terdigitalisasi.

Dalam digitalisasi kearsipan tersebut, ada dua sistem yang diterapkan, yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS). Namun, dalam penyelesaian digitalisasi arsip tersebut masih terkendala terbatasnya anggaran untuk kearsipan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: