Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menilai Mahkamah konstitusi harus memiliki sistem yang ketat dalam pengawasan agar tidak ada lagi celah untuk hakim melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto saat menanggapi Hakim MK Patrialis Akbar yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

“Patrialis secara integritas pada saat terpilih juga bisa diukur. Bicara kapabilitas kapasitas Patrialis Akbar tidak bisa diragukan. Namun demikian, tentu yang kita harus sadari sistem yang ada di MK. Sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa di-intervensi oleh kekuasaan manapun,” ujar Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

“Persoalan rekrutmen sudah konkrit tapi sistem menurut hemat saya harus diperbaiki. Karena hakim MK adalah pemegang palu terakhir dalam mencari keadilan dalam konteks judicial review,” tambahnya.

Menurutnya, jika sistem pengawasan tidak terbangun dengan baik, maka siapapun dan seberapapun bagusnya orang menjadi hakim MK, potensi-potensi untuk abuse of power bisa terjadi sampai kapanpun.

“Jadi yang ingin saya tekankan disini adalah sistem di MK harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Siapapun orangnya apapun yang terbaik kadernya sistem itu tidak menutup segala kemungkinan terhadap potensi-potensi yang mendegradasi keputusan MK seluruhnya pasti akan hancur,” katanya.

Dia menekankan, jangan sampai putera terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung ini kemudian bekerja di MK dengan sistem kurang mumpuni dan tergerus pada perilaku tidak baik. Sehingga orang terbaik yang terpilih jadi hakim MK ini harus terlindungi oleh sistem yang baik pula.

“Kita ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem. Jadi orang yang baik orang yang sekiranya dipertanyakan integritasnya kapasitas dan kapabilitasnya ini semakin baik,”

“Justru ini komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut kira-kira mana sistem yang melahirkan sikap pragmatisme dari hakim,” pungkasnya.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: