Lahan TPA Burangkeng, TPAS Burangkeng
TPAS Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. (Dok/Ant)

Bekasi, Aktual.comPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memetakan bidang tanah yang akan dijadikan lahan perluasan area Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng, Kecamatan Setu untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas pembuangan sampah di daerah itu.

“Tahapan pemetaan tanah ini dilakukan bersama petugas BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi Danial Firdaus di Cikarang, Rabu (25/1).

Dia mengatakan proses pengadaan tanah seluas 2,1 hektare untuk perluasan lahan TPA Burangkeng pada tahap pertama ini dilakukan melalui sejumlah tahapan pembebasan.

Tahap pertama yakni sosialisasi kepada pemilik lahan terkait dengan rencana perluasan, dilanjutkan proses verifikasi, termasuk survei pemetaan tanah atau bidang yang akan dibebaskan.

“Verifikasi dilakukan untuk mengetahui keabsahan pemilik asli lahan tersebut. Itu yang sedang kami lakukan saat ini bersama instansi terkait,” katanya.

Dia memprediksi verifikasi lahan milik warga ini akan selesai pada Februari 2023 dan kemudian disampaikan hasilnya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk pemerintah daerah.

“Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP, selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasil,” katanya.

Setelah proses verifikasi rampung, pemerintah daerah mengeksekusi dengan pembayaran melalui skema ganti untung kepada seluruh pemilik lahan terdampak perluasan area TPA Burangkeng.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid menyatakan upaya ini wujud komitmen serius pemerintah daerah menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas Burangkeng.

Ia mengaku rencana penambahan area Burangkeng seluas 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui warga pemilik bidang lahan saat tahapan sosialisasi.

Ia mengungkapkan rencana perluasan area TPA merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak 2019, diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas sejak 2020.

“Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah di tahun 2021. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu