Sanggau, Aktual.com – Satuan Tugas Pengamanan perbatasan Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti bersama Imigrasi memasang spanduk pelarangan keluar masuk pekerja migran Indonesia tanpa dokumen resmi atau kegiatan ilegal lainnya di Desa Segumun, perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Tugas pokok Satgas Pamtas menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan di antara kedua negara, yakni mengamankan wilayah perbatasan dari tindakan ilegal yang marak terjadi. Salah satunya di wilayah Pos Segumun Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia yang terdapat banyak jalan tikus atau jalur tidak resmi,” kata Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Sanggau, Kamis (16/9).

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi tindakan ilegal di perbatasan, Satgas Pamtas sebagai garda terdepan pengamanan di wilayah perbatasan terus bersinergi bekerja sama dengan instansi terkait. Tindakan ilegal itu seperti perdagangan orang yang kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini termasuk tindakan pencegahan yang kami lakukan sehingga masyarakat sadar hukum dan mengerti apa yang diperbolehkan dan yang dilarang,” jelasnya.

Sementara itu, Danpos Segumun Letda (Inf) Ahmad Siswanto menambahkan, kegiatan ini diawali dengan patroli rutin menyusuri jalur-jalur tidak resmi perbatasan wilayah Segumun bersama personel Imigrasi. Dilanjutkan pemasangan spanduk imbauan di jalur-jalur tidak resmi, kegiatan ini diikuti oleh Danpos Segumun beserta dua anggota dan dari pihak imigrasi dipimpin Kasub Intelijen Imigrasi Entikong, Pijan bersama empat anggotanya.

Sementara itu, Kasub Intelijen Imigrasi Entikong, Pijan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang selalu membantu Imigrasi dalam menjalankan tugas pokok di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kegiatan ini akan terus dan rutin kami lakukan guna membangun sinergi kerja sama sehingga terciptanya wilayah perbatasan yang aman, tertib dan kondusif,” katanya.