Jakarta, Aktual.com – Kasus razia terhadap warung makan di Banten berujung pada pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dicabut. Selain tentang minuman keras, perda yang berkenaan dengan unsur keislaman pun menjadi korban.

Melihat situasi itu, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku mendukung pencabutan perda yang dinilai diskriminatif, namun juga akan mengawasinya agar tak ada norma agama yang dilanggar.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto memandang memang saat ini banyak perda yang saling tumpang tindih baik dengan perda yang lain atau dengan undang-undang yang ada. Ia pun mendukung bila perda yang dicabut ialah perda yang menghambat investasi negara. Oleh sebabnya tinggal bagaimana sekarang Pemerintah mengatur aturannya.

“Untuk itu Pemerintah ambil kebijakan untuk batalkan perda-perda tersebut. Tentu ini merupakan langkah yang baik tapi juga harus didukung legislasi yang kuat seperti bagaimana aturan mainnya sehingga pencabutan itu legal,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6).

Ia mengatakan untuk menghindari adanya perda bernuansa Islam yang dicabut maka DPR akan segera mengawasinya. Nantinya DPR akan mencoba untuk menggeneralisir mana perda yang seharusnya dicabut mana yang tidak.

“Kalau ada perda lain mari kita awasi dan kritisi. Kita akan awasi. Kita akan generalisir betul-betul untuk kemudian tentukan sikap tapi tentu perda yang dicabut harus yang tentang hambat investasi kita,” tutup Dia.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mujahid mengakui dalam rangka harmonisasi pencabutan merupakan langkah yang bagus. Namun, dalam hal regulasi dan legalitas jangan sampai melanggar UU otonomi yang sudah memberi kewenangan kepada Pemerintah daerah untuk membuat perda-perda.

Sodik mengingatkan, konten perda jangan sampai menimbulkan gejolak dan ketersinggungan kelompok tertentu karena menurutnya konten-konten yang berbau Islam masih tetap dalam koridor UU sehingga tak ada yang dilanggar. Oleh karenanya, harus di cek benar-benar tentang keberadaan perda-perda tersebut.

“Tapi jika benar ada perda yang disriminatif membangun intoleran bahkan membangun kecemburuan maka perda tersebut harus dibatalkan bahkan dimintai keterangan dan penjelasan kepada pemda tersebut,” kata Sodik.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: