Menteri Perhubungan Budi Karya usai menjadi pembicara dalam SImposium Internasional Lingkungan Kelautan di Jakarta, Rabu (28/11). (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi kejadian tumpahnya minyak di perairan Indonesia.

Hal ini diungkapkan Budi Karya dalam Simposium Internasional Lingkungan Kelautan yang diselenggarakan Slikcbar Indonesia dan Universitas Balikpapan di Jakarta, Rabu (28/11).

Menurutnya, kejadian tumpahnya minyak di perairan Indonesia kerap terjadi dan bukan tidak mungkin akan kembali terulang pada masa yang akan datang.

“Jadi yang akan datang kita akan segera menyiapkan regulasi – regulasi yang memang mendukung agar tumpahan minyak tidak terjadi. Sekalipun nanti kembali terjadi akan ada tindakan
preventif,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan mendukung segala kegiatan yang dibuat oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector.

Diketahui, KLHK sendiri merupakan leading sektor dari penanganan tumpahan minyak di Balikpapan yang beberapa waktu lalu terjadi.

“Karena ada kerugian materil yang tidak terhitung dari tumpahan minyak tersebut yaitu biota laut yang pasti akan terdampak,” ujar dia.

Sementara itu, Chairman Slickbar Indonesia Bayu Satya B.S mengungkapkan bahwa diperlukan sinergitas bersama antar pihak terkait dengan penyelesaian tumpahan minyak yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut harus dilakukan lantaran penyelesaian masalah tumpahan minyak di Indonesia tidak kunjung terselesaikan selama ini.

“Kita harus bersama – bersama sinergi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandas dia.

Apalagi, PT Slickbar Indonesia, merupakan salah satu perusahaan nasional yang memproduksi peralatan penanggulangan tumpahan minyak dimana peralatannya digunakan dalam pembersihan minyak di Teluk Balikpapan yang mendapat sorotan dalam pembahasan simposium.

“Cara penangannya juga dinilai pantas dipertanyakan karena belum sepenuhnya mengacu kepada peraturan yang berlaku dalam hal penanggulangan tumpahan minyak seperti Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2018. Keberadan simposium ini, menurutnya, sangat penting karena perairan Indonesia masih rentan dalam hal pencemaran termasuk pencemaran tumpahan minyak,” lanjut Bayu.

Ia menilai kasus tumpahan minyak banyak terjadi di wilayah perairan, terutama pelabuhan laut maupun di sekitar areal eksplorasi tambang minyak.

Apalagi Indonesia merupakan jalur pelayaran yang dikenal dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) seperti Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok dan lain-lain, di mana sering dilalui kapal tanker maupun kapal barang, sehingga kalau terjadi musibah seperti tabrakan kapal berpotensi menimbulkan tumpahan minyak.

“Kondisi itu mengharuskan pemerintah Indonesia harus selalu siap mengantisipasi maupun mencari solusi dalam penanggulangan tumpahan minyak secara cepat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan