“Bagi masyarakat yang sudah pernah haji, kemudian ingin melaksanakan haji lagi, sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya haji dua kali itu sunnah, kasian yang belum berangkat haji harus antre cukup lama.” ujarnya.

Kata Hasan, dibutuhkan ketegasan dari Menag untuk mengeluarkan kebijakan tersebut, agar keluhan masyarakat yang belum prnah berhaji bisa dicari solusinya. Namun, kata Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas.

“Menag kurang tegas. Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani mengambil keputusan, bisa meminimalisasi masa antre untuk haji. Antrean haji sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama,” lanjutnya.

Dari data yang ada, kuota haji Indonesia untuk tahun 2017 sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 52.200 orang dibandingkan pada tahun 2016 sebanyak 168.800 jamaah. Jumlah itu terdiri atas 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.

Sedangkan kuota haji untuk Jawa Timur pada tahun 2017 ini sebanyak 35.270 jamaah. Pada 2016, kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Jatim hanya 27.323 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 35.035 jamaah dan 235 petugas haji daerah.

(Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Eka