Jakarta, aktual.com – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas ikut mengkritisi UU Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh MK sebagai UU yang Inkonstitusional.
Anwar Abbas mengatakan bahwa UU Ciptaker sudah sangat jauh dari isi dan makna UUD 1945 yang menjadi acuan Republik Indonesia sebagai konstitusi negara.
“UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita,” ujarnya, Senin (6/12)
Selain itu, ia mengatakan bahwa perlu disambut secara gembira terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) walaupun terlihat sudah sangat terlambat.
Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit,” katanya.
Selanjutnya Anwar mengatakan bahwa DPR-Presiden jika tidak berhasil melakukan revisi terhadap UU Ciptaker, otomatis ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak berlaku lagi.
“Keputusan MK ini patut kita hargai bila DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya, maka UU yang direvisi atau UU yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi,” ucapnya
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain