Jakarta, Aktual.co —  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap banyak agar Otoritas Jasa keuangan (OJK) meloloskan J-Trust sebagai pembeli utama 99,6 persen saham PT Bank Mutiara, Tbk. Jika tidak maka LPS akan terancam melanggar Undang-undangnya sendiri.

Kepala eksekutif LPS Kartika Wirjoaatmodjo yang biasa disapa Tiko mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper test) OJK akan menolak calon pembeli Bank Mutiara tersebut.

”Kalau ditolak OJK, maka divestasi saham bank Mutiara akan diproses ulang dari awal,” ujar Tiko saat ditemui di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Kamis (23/10).

Dikatakannya, pihak LPS tidak bisa begitu saja mengusulkan calon pembeli Bank Mutiara dari peserta lelang. Jadi apabila ditolak maka harus mengulang dari awal.

Maka dari itu, dirinya berharap J-Trust dapat lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan. Sebab Jika tidak maka LPS terancam melanggar UU LPS, dimana dalam klausul UU tersebut LPS harus menjual Bank yang diselamatkan setelah 6 tahun penyelematan.

“Ya, harapan saya J-Trust bisa lolos,” ujarnya.

Sebagai informasi, langkah penyelamatan Bank Mutiara akan terhitung berlangsung 6 tahun tepat pada tanggal 21 November 2014 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka