Ilustrasi- Anak kecil berada kota mekkah

Jakarta, Aktual.com– Antusias kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah haji sangat besar. Akan tetapi, karena banyaknya peserta haji yang mendaftar, sehingga Kemenag melakukan kebijakan daftar tunggu atau waiting list.

Dari waiting list ini, banyak di antara mereka yang sudah lanjut usia sedangkan masa antrian ibadah haji di Indonesia cukup lama sekitar 11-39 tahun. Dari masa antrian tersebut bisa jadi mereka yang mengantri tidak mendapatkan jatah haji karena meninggal atau sakit keras.

Oleh karena itu, masyarakat yang melihat hal tersebut mendaftarkan anak-anak mereka yang masih usia dini sebagai peserta ibadah haji. Lalu terdapat sebuah pertanyaan apakah hukum pendaftaran haji saat usia dini?

MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku lembaga resmi yang mengeluarkan fatwa-fatwa terkait dengan permasalahan umat di Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum pendaftaran haji saat usia dini.

Isi dari fatwa tersebut menyatakan bahwa pendaftaran Ibadah Haji saat usia dini boleh secara hukum dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
  3. Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur (segera) dan sudah mendaftar;
  5. Hukum pendaftaran haji yang tidak sesuai dengan point (a) hukumnya haram.

Adapun dalil-dalil dari pengambilan fatwa tersebut berdasarkan terhadap Firman Allah SWT yang berbunyi:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Dan hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Nabi SAW bersabda. “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Akan tetapi, terkait dengan syarat keempat tersebut, jika terdapat orang tua yang harus disegerakan untuk melaksanakan ibadah haji. Maka, lebih didahulukan, hal ini didasarkan kaidah ushul fikih yang berbunyi sebagai berikut:

الأصل في الأمر لا يقتضي الفور

“Menurut aslinya perintah adalah tidak mengandung kesegeraan.”

Waallahu a’lam

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra