Ilustrasi- Pemakaian Hand Sanitizer saat ingin melaksanakan sholat

Jakarta, Aktual.com– Di tengah situasi mewabahnya virus corona hari ini,  para Dokter menganjurkan untuk senantiasa membersihkan tangan dalam rangka menghindari wabah tersebut.

Hanya saja, unsur dominan yang ada pada Hand Sanitizer tersebut adalah alkohol. Lantas, apakah alkohol itu sendiri dihukumi najis atau suci? Di mana kenajisan suatu benda, dapat berakibat pada tidak sahnya shalat seseorang jika tersentuh badan, pakaian dan tempat shalat.

Para ulama berbeda pendapat, apakah alkohol termasuk khamr yang dihukumi najis oleh mayoritas ulama. Dan bagi pihak yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah khamr tetap menghukuminya dengan hukum asal, yaitu hukum suci selama tidak ditemukan adanya dalil yang menetapkan kenajisannya.

Adapun jika status alkohol ini diqiyaskan kepada khamr, para ulamapun pada dasarnya berbeda pendapat terkait kenajisan khamr. Jumhur ulama mengatakan bahwa khamr adalah najis, sedangkan sebagaian ulama seperti Imam asy-Syaukani mengatakan bahwa hukumnya tidak najis.

Namun terlepas dari adanya dua ketentuan di atas, dalam situasi darurat, pendapat yang mensucikan alkohol lebih dapat mendatangkan mashlahat. Hal ini berdasarkan dua kesimpulan:

  1. Hand Sanitizer yang beralkohol boleh digunakan untuk beribadah, atas dasar hukumnya yang suci bagi yang mengatakan bahwa alkohol bukanlah kharm.
  2. Hand Sanitizer yang beralkohol boleh digunakan untuk beribadah, atas dasar keringanan karena adanya ikhtilaf yang terjadi antara ulama dalam menghukumi kenajisan khamr.

Itulah hukum menggunakan Hand Sanitizer saat sedang shalat.

Dikutip dari Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit (Isnan Ansory, Lc., M.Ag.)

(Rizky Zulkarnain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra