Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10,3 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin potong rumput dan mesin pompa air di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (2/7).

“Petugas BNN mengamankan dua orang WNI perempuan, yakni YAD (38), dan KE (35), beserta barang bukti sabu seberat 2.351,2 gram yang disembunyikan di dalam mesin potong rumput, dan 8.041,7 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam mesin pompa air. Total sabu yang disita adalah 10.392,9 gram,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Dedi Fauzi di Jakarta, Rabu (8/7).

Dedi menjelaskan, YAD mendapat paket dari seorang warga negara Amerika berinisial JM yang merupakan kekasihnya pada 30 Juni.

Paket tersebut, antara lain tiga dus besar yang berisi mesin potong rumput dan di dalamnya terdapat enam bungkus plastik warna hitam berisi sabu seberat 2.351,2 gram, dan sembilan dus kecil berisi 9 mesin pompa air dengan 18 bungkus narkoba jenis sabu seberat 8.041,7 gram.

YAD yang mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut diminta untuk mengirimkan paket ke daerah Sunter, Jakarta Utara, pada 2 Juli. Namun, petugas segera menangkap YAD saat memasukan paket ke dalam taksi.

Setelahnya, petugas menangkap KE saat menerima paket yang dikirim oleh YAD dalam pengawasan BNN.

KE yang berperan sebagai kurir mengaku dikendalikan oleh dua warga negara Nigeria. “KE mengaku telah lima kali menjalani pekerjaan sebagai kurir dengan upah Rp2 juta sekali antar,” kata Dedi.

Sementara YAD mengaku telah dijebak oleh JM kekasihnya sendiri dalam melakukan bisnis narkoba tersebut.

“Keterangan YAD ini masih kita dalami lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan sudah berkali-kali atau baru kali ini,” kata Dedi.

Hingga saat ini BNN masih melakukan pengejaran terhadap JM dan dua WN Nigeria serta satu orang WNI yang mengendalikan KE.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby