Jakarta, Aktual.com-Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah untuk memberikan keterangan resmi yang menegaskan jika implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu ditunda.

Menurut Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia pemerintah memang berencana untuk menunda implementasi beleid tersebut. Tetapi hal tersebut belum disampaikan melalui keterangan resmi kepada para pelaku usaha.

Hal tersebut kata Hendra diperlukan untuk memberi kepastian kepada para pelaku usaha, termasuk importir di luar negeri. Pasalnya, beberapa kontrak sengaja ditahan oleh importir sampai ada kejelasan terkait beleid tersebut.

“APBI meminta supaya ada statement dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi karena para pelaku usaha di luar menunggu. Beberapa kontrak kan sedang di-hold,” ujar dia seperti dikutip dari Bisnis, Sabtu (24/2).

Apabila langsung diterapkan, kata dia akan mengganggu aktifitas ekspor yang kontraknya telah berjalan. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, kemungkinan akan ada banyak kontrak yang perlu direnegosiasi.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Sementara pada pasal 5 diatur jika armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka dapat dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs