Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (8/3). Menkeu menyatakan sebanyak 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — APBN tidak bisa lagi digunakan untuk menyelamatkan bank yang terdampak krisis keuangan. Langkah itu diambil oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI saat membahas pasal dalam draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Kami menjaga agar APBN tidak terekspos langsung dengan permasalahan di perbankan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan alasan pencabutan pasal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/3).

Rapat kerja yang juga dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini merupakan kelanjutan pembahasan draf RUU PPKSK, yang sebelumnya belum menemukan titik temu dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat kerja sebelumnya yang berlangsung Senin (7/3), Komisi XI DPR RI tidak menyetujui adanya beberapa pasal yang memanfaatkan APBN sebagai jaminan pemerintah untuk menjaga bank agar tidak bangkrut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sebagai perwakilan pemerintah, kemudian sepakat untuk mencabut pasal tersebut karena semangat dalam RUU PPKSK adalah melakukan pencegahan sebelum dampak krisis tersebut menyebar.

“Inti dari UU ini adalah ‘bail in’ sehingga diupayakan sekuat mungkin pencegahan terjadi dengan ‘bail in’, tidak ada ‘bail out’, melalui peran LPS dan OJK akan melakukan operasionalnya melalui peraturan OJK,” kata Menkeu.

Beberapa pasal yang dihapus dalam draf RUU PPKSK adalah pasal 6 huruf K yang menyatakan KKSK berwenang menetapkan keputusan pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana Bank Indonesia untuk penanganan krisis sistem keuangan.

Kemudian, pasal yang ikut dihapus adalah pasal 39 yang terdiri dari dua ayat yang intinya pemerintah tidak lagi memberikan jaminan maupun pinjaman (menggunakan dana APBN) kepada LPS, apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Selain itu, pasal lain yang dihilangkan adalah pasal 41 ayat 4 yang isinya senada dengan pasal 39 yaitu terkait dana penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan oleh LPS serta bab mengenai pendanaan termasuk pasal 49, pasal 50 dan pasal 51.

Terakhir, penghapusan penjelasan umum di paragraf enam, sesudah batang tubuh yang menyebutkan dukungan negara hanya dapat dilakukan dalam kondisi krisis keuangan melalui dukungan pendanaan kepada LPS jika dana kelolaan tidak mencukupi.

Dengan demikian dana penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan hanya berasal dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan serta pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.

Pemerintah juga menyesuaikan kalimat dalam pasal 5 huruf B dan C, pasal 6 huruf G, pasal 33 ayat 8 dan penjelasannya, pasal 35, pasal 38 ayat 2 serta pasal 40 ayat 2 yang intinya terkait program restrukturisasi dan rekomendasi KKSK kepada Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara