Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Kausar Tanjung
Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Kausar Tanjung

Jakarta, aktual.com – PT Al Zubara Manpower Indonesia (Al Zubara) berhasil memberangkatkan 250 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Inggris pada bulan Juli lalu. Sayangnya, penempatan tersebut dianggap sejumlah aktivis buruh Migran di Inggris bersifat ilegal.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Kausar Tanjung secara tegas membantah tudingan tersebut. Kausar justru menganggap aktivitas Al Zubara sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, merujuk kepada Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Al Zubara sudah melakukan penempatan sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh negara kita, dengan UU Nomor 18 tahun 2017. PMI pun sudah melakukan pemenuhan terhadap pasal 5 dan 13. Semua proses dilakukan secara resmi,” kata Kausar dalam Dialog Aktual yang berlangsung Kamis (18/8) kemarin.

Kausar bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Al Zubara sesuatu yang membanggakan lantaran mampu membuat terobosan baru dengan menempatkan PMI ke Inggris. Terlebih, regulasi dan kebijakan penempatan di Indonesia dan di luar negeri terkait hal ini, ungkapnya, juga sudah tidak lagi ada masalah.

“Jadi di satu sisi, kebijakan Indonesia menyatakan clear, dan perwakilan kita di LN juga clear sesuai dengan pasal 31 dan pasal 32. Apabila perwakilan kita menyatakan sudah bisa, PMI masuk ke negara tersebut. Mau tidak mau, Kemenaker mengeluarkan surat keputusan dirjen, untuk menempatkan ke negara eropa maupun Inggris. Kemudian ada kebijakan di negara Inggris, PMI kemudian harus dikorbankan. Ini juga gak fair,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra