Jakarta, Aktual.co —Kementerian Perdagangan memberi waktu tiga bulan bagi jaringan ritel (minimarket) dan pengecer untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol. Menteri Perindustrian rachmat Gobel mengancam pencabutan izin usaha bagi pengusaha ritel yang membandel, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Rachmat menyatakan kebijakan larangan menjual minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada Januari 2015. 
Namun, konsumen masih bisa membeli produk tersebut di supermarket dan hypermarket. “Peraturan ini dikeluarkan karena Kementerian Perdagangan mempunyai kewajiban melindungi konsumen serta pasar domestik dan meningkatkan ekspor,” ujar Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan, Rabu (28/1).
Rachmat menjelaskan Permendag ini dikeluarkan setelah mendengar masukan dan keluhan dari masyarakat bahwa penjualan minuman beralkohol banyak mengganggu dan sudah di luar batas. “Banyak juga oplosan yang malah merenggut nyawa. Maka saat ini tidak boleh menjual alkohol di bawah 5 persen sama sekali,” jelasnya.
Terkait sanksi, Rachmat mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan terkait hal ini. “Izin usaha akan kami cabut jika dalam 3 bulan masih ada stok minuman beralkohol,” jelasnya.
Anies Baswedan mengatakan dirinya mengapresiasi keputusan Kemendag. Menurutnya, lingkungan sosial yang kondusif sangat penting bagi generasi muda. “Kita semua tahu penggunaan alkohol sejak usia dini akan memberi efek negatif dalam jangka panjang terhadap otak anak-anak,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Anies, pemerintah meminta dunia usaha membantu mendukung lingkungan sosial yang kondusif. “Secara konstitusional ini adalah tanggung jawab Mendag, tapi secara moral ini tanggung jawab kita semua,” tuturnya. 
Pada kesempatan yang sama, Imam Nahrawi mengatakan Permendag ini juga akan dipakai dalam program kerja kemenpora agar atlet dan pemuda bebas dari alkohol dan narkoba. Dia menambahkan saat ini baru tes urine yang dilakukan dan nantinya akan ada tes alkohol juga. “Kita memang harus nekat demi masa depan generasi muda bangsa. Saya harap semua pihak mampu bekerja sama. Apalah gunanya peraturan tanpa ada tindakan tegas dari aparat,” ujar Imam Nahrawi.