Matan Hadits

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ هَكَذَا، بَعْضُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim)

==

Faedah, Tanbih dan Hikmah Hadits

Hadits ini adalah pokok dalam peradilan Islam. Tuntutan , Tuduhan, klaim atau pengakuan seseorang di depan hakim atau umum tidak bisa langsung diterima, kecuali ia mendatangkan bukti (bayyinaat).

Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.

Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.

Namun selain dalam masalah peradilan atau Jika tidak mendesak, lebih baik hindari banyak bersumpah atas nama Allah, meskipun kita benar. Karena orang yang mudah bersumpah atas nama Allah dalam segala hal dan sering mengobral sumpah dalam pembicaraannya, menandakan bahwa orang tersebut kurang pengagungannya kepada Al-Haqq. Allah ta’ala berfirman,

 

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

 

“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian” (QS. Al-Maidah: 89).

Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم أشيمط زان وعائل مستكبر ورجل جعل الله بضاعته لا يشتري إلا بيمينه ولا يبيع إلا بيمينه

 

“Terdapat tiga golongan yang tidak Allah ajak bicara, tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan juga tidak Allah sucikan, bagi mereka adzab yang pedih. (yaitu) orang yang telah beruban tapi malah berzina, orang yang miskin tapi sombong, dan orang-orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, tidaklah dia menjual atau membeli kecuali dengan bersumpah.”

Neraka adalah tempat kembali untuk para pelaku sumpah palsu, karena murkanya Allah swt atas mereka yang bersumpah dengan nama-Nya. manusia senangnya menuntut dan mengklaim, merampas hak orang lain dengan cara apapun. Harus ada sumpah dari pengingkar/pelaku, namun di Indonesia saat ini semuanya di sumpah, termasuk saksi maupun korbannya agar lebih aman dalam bersaksi.

Pelaku sumpah palsu tidak akan bisa masuk surganya Allah. termasuk juga baiat yang tidak disertai baiyyinah. baiat adalah bagaimana seorang salik mengikatkan dirinya dengan guru, mentotalitaskan dirinya untuk menuju Allah swt melalui bimbingan guru. Loyalitas murid kepada guru adalah kontribusi dan kepedulian keimanan. kenapa engkau bersumpah? berbaiat namun mengkhianati baiatmu??

Wallahu a’lam bisshawaab

Resume Kajian Dhuha Kitab Arbain Nawawi Bersama KH. Muhammad Danial Nafis Hafizhahullah
(Via zoom Cloud Meeting 05. 30- 07.00 WIB Sabtu 16 Ramadhan 1441 / 9 Mei 2020)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin