Massa aksi bentangkan sejumlah perangkat aksi berisi tuntutan atas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Foto: Aktual / Insaf Prabancana.

Malang, Aktual.com – Ribuan suporter Aremania dalam aksi unjuk rasa terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan meminta pada penyidik untuk mengkaji lebih dalam soal kasus ini.

Dalam kajian dan temuan sejumlah bukti serta informasi, Aremania berkesimpulan terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan serta perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam peristiwa itu.

Untuk itu, Aremania berharap Polri bisa menerapkan pasal 388 dan 340 KUHP pada sejumlah nama yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memasukan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan,” terangnya dalam rilis yang di terima Aktual.com, Senin (31/10).

Aremania juga berharap Kejaksaan Negeri Kota Malang dapat turut memastikan, penyelenggara serta seluruh petugas keamanan yang terlibat dalam peristiwa itu di proses dan di adili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara di lokasi aksi unjuk rasa, Musisi yang juga Budayawan, Anto Baret tampak sedang orasi di tengah ribuan suporter Aremania.

Mewakili Aremania, salah satu pendiri Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (Himakpa) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang itu menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam kasus ini.

“Jangan sampai uang dijadikan panglima tertinggi di bumi Arema ini. Jangan sampai hukum dikangkangi,” tegas Anto Baret saat orasi di depan gedung Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso, Malang, Jawa Timur.

Seperti diketahui, peristiwa kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Akibat Gas Air Mata yang ditembakan oleh polisi di dalam Stadion 135 orang termasuk diantaranya balita, perempuan dan juga anak-anak tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warnoto