Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI ternyata masih belum terima dua kali kalah melawan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kasasi mereka ajukan.

Dalam memori kasasi yang diajukan Pemprov DKI kepada Mahkamah Agung, Pemprov DKI meminta majelis hakim menolak gugatan Retno. “Sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Retno,” ucap Pengacara Publik LBHJ (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) Eny Rofi’atul di Jakarta, Selasa (19/7). baca: Kemenangan Guru Retno di PTUN, Melawan Kesewenang-wenangan Ahok

Eny menyayangkan permohonan kasasi tersebut. Dan menilai apa yang dilakukan Pemprov DKI merupakan suatu bentuk arogansi yang tidak menghormati hukum. Sebab bertentangan Pasal 45A ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 5/2004 tentang Mahkamah Agung. Yang menyebutkan obyek sengketa PTUN yang menyangkut keputusan daerah hanya berlaku pada tingkatan daerah saja. baca: Lawan Guru Retno, Pemprov DKI ‘Keok’ Lagi di Pengadilan

Artinya, obyek sengketa tersebut tidak dapat diteruskan pada tingkat nasional atau MA. Akibat hukumnya, perkara Retno seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. “Dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung,” ujar dia.

Hal itu juga dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6/2005 tentang penjelasan Ketentuan Pasal 45A UU MA. Seharusnya, ujar dia, pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta saja. “Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta,” ujar Eny.

Diketahui, Retno adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta yang diberhentikan secara paksa oleh Kadisdik Provinsi Jakarta pada 7 Mei 2015 lalu melalui SK No 355 Tahun 2015. Dia diberhentikan akibat dianggap lalai meninggalkan tugas saat berlangsungnya Ujian Nasional di sekolah yang dipimpinnya. Dimana saat berlangsungnya UN, Retno sempat melakukan wawancara langsung dengan sebuah televisi swasta. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: