Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8).

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut motif penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J cepat atau lambat akan terbuka ke publik.

“Jadi, bukan soal harus atau tidak harus. Pada akhirnya tersampaikan,” kata Arsul saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/8) siang.

Politisi PPP itu menuturkan, motif akan terbuka setelah penyidik menyampaikan berkas pengusutan kasus ke kejaksaan, lalu penuntut menyusun dakwaan kepada para terduga pelaku.

“Itu akan tergambar motif itu di dalam surat dakwaan yang sudah disiapkan penuntut umum,” ujar Arsul.

Arsul menyatakan, penyidik punya kepentingan sehingga tidak bisa terburu-buru mengungkap motif penembakan. Misalnya, polisi pengin membongkar keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memahami keputusan kepolisian yang belum buka-bukaan mengungkap motif di dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Dia menduga motif penembakan masuk unsur sensitif dan hanya pantas dikonsumsi dewasa.

“Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, Selasa (9/8).

Mahfud memercayai kepolisian untuk mengonstruksi motif dalam kasus penembakan Brigadir J demi kepentingan penegakan hukum.

Dia pada prinsipnya mengapresiasi kepolisian yang mampu mengungkap aktor intelektual dalam kasus kematian anggota Brimob itu.

“Cuma yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri,” ujar Mahfud.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra