Jakarta, Aktual.co — Direktur Edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lasmaida Gultom mengatakan bahwa OJK mulai tahun 2015 akan mengawasi lembaga keuangan non-bank seperti “Credit Union” yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat.
“Di Provinsi Kalbar Credit Union (CU) mengelola aset yang cukup besar dari dana simpanan masyarakat atau anggotanya,” kata Lasmaida Gultom di Pontianak, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan yang menjadi permasalahan saat ini, apakah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai data seluruh koperasi di Indonesia, sehingga OJK harus memikirkan lagi, mekanisme pengawasan serta sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan pada koperasi yang jumlahnya cukup banyak itu.
Menurut dia koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK, meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalbar, salah satunya “Credit Union”.
“Idealnya, yang mengeluarkan izin untuk mendirikan lembaga keuangan non bank yang harus melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Dalam UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disebutkan, LKM (Lembaga keuangan masyarakat) berbentuk badan hukum atau perseroan terbatas atau koperasi dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), seperti gubernur, bupati atau wali kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Koperasi, Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro, universitas dan pesantren, untuk lebih membuka akses keuangan. Sehingga sistem seluruh kegiatan sektor jasa keuangan stabil, teratur dan akuntabel,” ujarnya.
Perkembangan CU di Kalbar cukup pesat dan bisa dikatakan yang terbaik di Indonesia, tercatat ada 21 CU di Kalbar. Anggotanya lebih dari sejuta orang atau sekitar seperlima penduduk Kalbar yang jumlah keseluruhannya sekitar 5,2 juta orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Eka