Ilustrasi hukum
hukum

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang yang juga terpidana kasus Askrindo menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tergugat I) dan PT. Askrindo (Tergugat II). Benny bersama Tim Kuasa Hukum dari kantor Teddy, Gunawan & Emron Law Firm (“TGE Law Firm”) menggugat keduanya lantaran meski telah menyerahan Pembayaran, namun Pihak Kejaksaan tidak mau menjalankan dan aset-aset untuk diperhitungkan tidak dijalankan juga. Padahal, dari sisi nilai, aset tersebut nilainya lebih besar dari uang pengganti yang harus dibayarkan.

Dalam keterangan pers, Kamis (11/8), Benny mengatakan bahwa pada tanggal 23 Juni 2015, ia telah menyerahkan Pembayaran melalui PT. Jakarta Securities, Giro Bank Mandiri dan bersama slip setoran kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya serahkan Giro, tapi tidak dijalankan atau cairkan,” katanya.

Penyerahaan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp24.683.789.153,- sesuai Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 547/K/Pid.Sus/2015 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap.

Pihak kejaksaan, kata dia, tidak mau menjalankan atau tidak juga menguangkan Pembayaran yang sudah diterima, maka melalui Kuasa Hukum, mengirimkan surat pada tanggal 20 Agustus 2015, perihal pembayaran Uang Pengganti yang sudah diputus.

“Bukannya menjalankan Penyerahan Pembayaran yang sudah diterima, malahan justru pada tanggal 28 September 2015, Pihak Kejaksaan melakukan eksekusi Fixed Asset milik PT. Jakarta Securities dengan cara menyerahkan kepada Kuasa Hukum PT. Askrindo, dan pada tanggal 11 November 2015, pihak Kejaksaan melakukan eksekusi Fixed Asset milik PT. Jakarta Securities dengan cara menyerahkan hak pengelolaan Asset tersebut kepada PT. Askrindo,” ujar Benny.

Seharusnya, merujuk Saksi Ahli Prof M. Yahya Harahap, berdasarkan perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dengan dilakukannya Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan, maka asset-asset yang disita untuk diperhitungkan terhadap pengganti kerugian untuk segera dikembalikan kepada pemilik (PT. Jakarta Securities).

Pembayaran Uang Pengganti, Benny menjelaskan,  juga dilakukan dilakukan dengan niat dan maksud baik supayaada  Kepastian pembayaran kepada Negara.

Kemudian, nilai asset-asset milik PT. Jakarta Securities lebih besar dari Uang Pengganti yang dibebankan kepada dia.

Kemudian, Negara tidak dibebani untuk membayar biaya-biaya proses pelelangan asset-asset milik PT. Jakarta Securities, yang tujuannya juga untuk membayar Uang Pengganti Sejumlah Uang Pengganti yang dibebankan sebesar Rp. 24.683.789.153,-.

Geram Kejaksaan tak kunjung mencairkan uang pengganti, pada tanggal 11 Februari 2016, ia dan PT. Jakarta Securities menggugat Pihak Kejaksaan dan PT. Askrindo.

Gugatan dilayangkan agar pihak Kejaksaan dan PT. Askrindo untuk tunduk dan patuh terhadap terhadap Putusan Kasasi  Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan Hukum tetap, dan tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

“Pihak Kejaksaan menerima Pembayaran Uang Pengganti yang sudah dibebankan sesuai dengan Putusan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, dan bersama Asset-Asset milik PT. Jakarta Securitiesharus segera dikembalikan Kepada PT. Jakarta Securities sebagai pemilik,” katanya.

Ia menegaskan, aset-asset milik PT. Jakarta Securities harus kembali utuh, karena asset-asset tersebut nilainnya lebih besar dari karena asset-asset tersebut dapat dipastikan nilai rupiahnya lebih besar dari Uang Pengganti yang dibebankan sesuai Putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka