Jakarta, Aktual.com – Badan Kepegawaian Kota Ambon melarang aparatur sipil negara (ASN) “perang” opini atau komentar di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah, Februari 2017.

“Larangan ini diberlakukan supaya netralitas ASN terjaga dan tidak ikut berpolitik praktis,” kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Minggu (24/7).

Ia mengatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang PNS memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada.

Sanksi tegas akan diberikan berupa penundaan pangkat dan golongan bagi ASN yang tidak netral, atau memberikan komentar baik mendukung atau menjatuhkan salah satu pasangan calon.

“Saya tegaskan tidak boleh lagi ada komentar yang dilakukan oleh ASN terkait pancalonan wali kota dan wakil wali kota baik itu mendukung maupun tidak mendukung,” katanya.

Benny menjelaskan, tugas seorang ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan untuk memberikan opini di luar tugas dan tanggung jawab.

“Pemerintah telah memberikan tugas dan tanggungjawab, sehingga laksanakan apa yang sudah diberikan, kenapa harus terlibat dengan opini yang tidak perlu,” tandasnya.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan opini ASN di media sosial, karena seluruhnya terkait dengan netralitas ASN.

“Pemerintah masih menunggu penetapan calon oleh KPU. Setelah penetapan kami akan memberlakukan sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN yang sengaja memberikan opini,” ujarnya.

Fakta membuktikan lanjutnya, pelaksanaan Pilkada serentak tahap I Desember 2015 sebanyak 43 PNS di Indonesia terbukti melakukan pelanggaran sehingga dipecat, sedangkan ratusan lainnya dikenai sanksi disiplin.

“Kita berharap PNS Pemkot Ambon tidak seperti itu, tetapi jika ada yang sengaja terlibat hal itu menjadi resiko yang bersangkutan,” tuturnya.

Selain menjaga netralitas pada pilkada, kata Benny para pejabat atau pihak lainnya juga dilarang memanfaatkan aset pemerintah untuk melakukan kampanye.

“Aset tersebut, kendaraan dinas, ruang rapat, perlengkapan kantor dan sebagainya menyangkut aset pemerintah,” kata Richard.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka