Suasana kawasan Kemayoran dengan "landmark" ondel-ondel di Jakarta, Jumat (6/5). Menurut Bank Indonesia, realisasi pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta selama triwulan I 2016 sebesar 5,62 persen, lebih rendah dibanding triwulan IV 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com-Kepala Bidang Nilai Sejarah dan Budaya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta, Suprihatin mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan untuk dapat mensosialisasikan dasar hukum tentang pelestarian kebudayaan Betawi kepada masyarakat di Ibukota.

Lebih lanjut Suprihatin mengatakan, sesuai instruksi gubernur, pihaknya telah ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dasar hukum pelestarian kebudayaan Betawi agar dapat terimplementasi dengan baik di masyarakat.

“Kita diberikan perintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pelestarian kebudayaan betawi,” jelas Suprihatin pada acara Sosialisasi Pelestarian Kebudayaan Betawi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7).

Saat ini kata dia telah ada sejumlah dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya betawi. Diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan betawi, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

“Kita koordinasikan aturan ini. Kita turunkan langsung ke wali kota sampai ke tingkat kelurahan hingga akhirnya ke warga,” sebut dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs