Kendari, Aktual.com – Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang liburan ataupun mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas di Kendari, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan kebijakan larangan liburan dan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait Kebijakan PPKM Level 3 serentak.

“Ini (kebijakan larangan libur dan cuti) tinggal menunggu Pak Gubernur (Ali Mazi) tanda tangan, kita sudah tindak lanjuti. Itu sudah sesuai dengan Kemendagri tinggal itu sudah kami paraf tinggal menunggu tanda tangan Bapak Gubernur,” kata Nur Endang.

Dia menyampaikan larangan liburan dan cuti bagi ASN akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang.

“Walaupun statusnya level 1 di Sultra, tapi secara nasional kemudian dilakukan seperti itu (pemerataan level 3) bahwa ini akan hanya berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Nur Endang, pada penerapan level 3 PPKM secara merata nantinya ASN lingkup Pemprov Sultra tetap diwajibkan berkantor sesuai jam kerja.

“Dan itu kami akan jaga dan kawal secara ketat, dan itu semua harus masuk pada jam kerja pada tanggal-tanggal yang telah disesuaikan,” katanya.

Nur Endang menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya gelombang ketiga COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru karena dinilai pada momen tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dari euforia masyarakat.

“Itu (kebijakan larang liburan dan cuti) untuk kemudian agar tidak terjadi klaster Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” jelasnya.

Nur Endang menuturkan, Pemprov Sultra telah menyiapkan kebijakan larangan liburan dan cuti saat Natal dan Tahun Baru, namun dia tidak menyebutkan sanksi apa yang bakal diberikan, tetapi jika ada ASN yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tentunya kalau sudah ada instruksi seperti itu maka tentunya sanksinya ya… kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nur Endang.

Meski begitu, Nur Endang menyampaikan di dalam kebijakan tersebut ada pengecualian bagi ASN yang bisa keluar daerah atau pulang ke kampung halamannya dengan ketentuan sangat mendesak seperti adanya kedukaan.

“Kan ini tidak kemudian bahwa semuanya kita akan larang untuk pulang, tapi mungkin ada pengecualian apabila misalnya ada kedukaan atau ada hal yang sangat mendesak, tapi kalau hal yang namanya holiday itu tidak boleh,” kata Nur Endang Abbas.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah