Masyarakat berjalan di sebuah jalan di Paris tanpa masker saat masker tidak diwajibkan lagi dipakai saat keluar rumah, di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di Prancis, Kamis (17/6/2021). (ANTARA/REUTERS/Gonzalo Fuentes/nz/cfo.)

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menginformasikan bahwa pemerintah kembali melonggarkan aturan perjalanan orang di tengah masa pandemi.

Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap (Vaksin ke I, II dan Booster) tak perlu lagi tes PCR atau antigen.

Pelonggaran kebijakan perjalanan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Wiku juga menyampaikan masyarakat tak wajib lagi menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia.

Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker. Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik.

Selain itu, masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

“Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

“Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Wiku.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah