Ketua Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan interupsi soal kasus kerugian negara di Pelindo II masuk dalam pembahasan pemeriksaan semester I laporan keuangan atau lembaga (LKKL) 2017 saat Rapat Paripurna DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018). 17 Desember 2015 Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II menyampaikan rekomendasi pertama di sidang Paripurna DPR RI dan disetujui oleh Paripurna. Dengan demikian hasil audit investigatif BPK RI mengungkap kerugian negara di Pelindo II mencapai Rp. 14, 68 T. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2015 pihaknya telah menyampaikan rekomendasi pertama di sidang Paripurna DPR RI dan disetujui oleh Paripurna. Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, tanggal 16 Februari 2016 Ketua DPR RI secara resmi meminta dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pelindo II melalui Surat Ketua DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/2016.

“Sesuai permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tanggal 13 Juni 2017 LHP Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan JICT. Indikasi kerugian negara Rp4,08 Triliun. Kemudian pada tanggal 31 Juni 2018 LHP Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan – KSO, TPK Koja Rp1,86 Triliun,” ujar Rieke di Jakarta, Selasa (2/10).

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2018 LHP Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp741,76 Miliar. Pada Tanggal 26 September 2018 LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I. terindikasi kerugian negara Rp1 Triliun dan potensi kerugian negara Rp407, 526 Miliar.

BPK menyatakan pula bahwa pembangunan Terminal Kali Baru ‘gagal konstruksi. Artinya, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp7 Triliun atas dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Terminal Kali Baru. Sehingga kerugian negara pada proyek ini sesungguhnya senilai Rp8 Triliun, plus potensi kerugian negara senilai Rp400 Miliar.

“Dengan demikian hasil audit investigatif BPK RI mengungkap kerugian negara di Pelindo II mencapai Rp14,68 Triliun,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, akibat Global Bond tanpa perhitungan yang matang, saat ini Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp100 Miliar, dengan selisih kurs sekarang diprediksi Rp150 Miliar/bulan.

“Mohon pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia agar ada tindak lanjut dan keadilan atas rekomendasi Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II dan laporan investigasi BPK RI,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka