Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto memastikan adanya uang haram dari proyek e-KTP sebesar USD 1 juta yang mengalir ke Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Fakta tersebut sebagaiman terucap dari mulut Novanto saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

Novanto menuturkan sekira pada tanggal 6 Maret 2018, dirinya dikonfrontir dengan Irvanto soal pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Mekeng.

Dalam ceritanya Irvanto menceritakan kronologis secara lengkap pemberian uang pada medio 2010 kepada sejumlah anggota DPR.

Irvanto akui jika dirinya menerima US$ 1 juta dari Andi Agustinus. Ia diminta Andi untuk menyerahkan kepada Mekeng dan Markus Nari.

“Namun, menurut Irvanto, uang tersebut semuanya diserahkan kepada Saudara Melchias Markus Mekeng d ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI,” ujar Setya Novanto.

Pernyataan Novanto itu seolah mentahkan bantahan Mekeng yang menyebut tidak pernah menerima sama sekali aliran dana mega proyek KTP Elektronik itu. Bahkan, Ia pun menyatakan bersumpah dengan menyebut nama Tuhan.

Nama Melchias Mekeng sendiri tercatut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu, Mekeng disebut menerima uang haram dari proyek e-KTP sebanyak USD1,4 juta.

Uang itu diterima Mekeng dari Andi Agustinus dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR. Tak sampai itu, pada persidangan perkara e-KTP, terdakwa Setya Novanto juga menyebut bila Mekeng menerima aliran dana US$500 melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Selain itu dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pun turut menyebut jika Mekeng menerima aliran dana proyek e-KTP.

Terseretnya Mekeng bisa berimbas kepada Partai Golkar, mengingat Mekeng adalah Ketua Fraksi di DPR dan Petinggi Partai, dimana jargon Golkar Bersih yang diapungkan Airlangga Haryanto bisa dipertanyakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby